Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar forty eight kali upah terakhir yang dilaporkan.“Rencana yang kita jalankan kali ini lebih cepat dari yang sebelumnya direncanakan. Saya sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi luar biasa dari seluruh tim yang terlib